PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI

PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI
TABIB BERIJIN RESMI, HERBAL 100% ALAMI, AMAN SUDAH IJIN B-POM DAN HALAL MUI, PENGOBATAN MENGGUNAKAN HERBAL YANG SUDAH DIPERKAYA DENGAN RUQYAH ISLAMI YANG SYAR'I. HARGA TERJANGKAU. INFO LENGKAP KLIK PADA GAMBAR. SMS/WA TABIB UNTUK KONSULTASI DAN PEMESANAN OBAT DI: 08121341710 ATAU 0811156812

Wednesday, October 12, 2016

Penempatan Tabungan Haji di bank Syariah, Islam, shalat, tarbiyah,bekam, pendidikan islami, keluarga sakinah, thibbun nabawi, hadis nabi, rukun islam, rukun iman, rukun shalat, al quran, kisah islami, asmaul husna, kisah para nabi

Sumber Republika :

Selasa, 20 Januari 2009 pukul 13:29:00

IAEI mendesak pemerintah untuk mengembangkan dana haji melalui institusi keuangan syariah.

JAKARTA — Beragam produk ditawarkan oleh pihak perbankan, termasuk dana tabungan haji. Tabungan tersebut tak hanya ditawarkan oleh bank syariah, namun juga bank konvensional. Potensi dana tabungan haji yang bisa mencapai Rp 20 triliun membuat Ikatan Ahli Ekonomi Islam mendukung agar tabungan dana haji hanya ditempatkan di bank syariah.

IAEI pun mendesak pemerintah untuk mengembangkan dana haji melalui institusi keuangan syariah. ”Dana haji adalah dana syariah yang sangat potensial karena jumlahnya sangat besar,” kata Sekretaris Jenderal IAEI, Agustianto kepada Republika akhir pekan lalu.

Menurut Agustianto, dana yang terkumpul cukup banyak karena rata-rata penabung dana haji berada dalam waiting list dan harus menunggu antara dua sampai tiga tahun untuk pergi haji. Biaya perjalanan haji yang jumlahnya puluhan juta rupiah per orang membuat dana yang terparkir di lembaga keuangan sangat besar. Setidaknya, ribuan orang masuk dalam daftar tunggu jamaah haji. ”Dana tabungan haji jadi mengendap dalam waktu cukup lama. Ini dana yang cukup menjanjikan bagi lembaga keuangan syariah,” ujar Agustianto.

Jika dana tersebut terparkir di bank syariah, tambah Agustianto, maka setidaknya dana tersebut dapat membantu kemiskinan dan persoalan ekonomi umat. Pasalnya, sebagian besar dana yang terkumpul di lembaga keuangan syariah disalurkan pada sektor riil.

Menurut Agustianto, hendaknya dana tersebut pun tak dikelola secara konvensional yang terdapat praktik-praktik ribawi di dalamnya. Karena, dana haji adalah tuntutan syariah yang diperuntukkan ibadah. ”Dana syariah harus dikelola secara syariah, untuk itu harus dikelola bank syariah secara khusus,” kata Agustianto.

Bank-bank syariah yang ada pun harus dioptimalkan untuk menjaring potensi dana tabungan haji. Penempatan dana haji di bank konvensional, ujar Agustianto, lekat dengan hal yang berbau ribawi dan tak memiliki dewan pengawas syariah di dalamnya. ”Dana haji yang ada tidak mungkin menganggur begitu saja karena itu penggunaannya harus dioptimalkan secara syariah,” kata Agustianto.

Dari segi sosial ekonomi pun, lanjut Agustianto, terdapat multiplier effect karena pembiayaan bank syariah disalurkan ke unit usaha kecil dan menengah yang memberdayakan masyarakat. Dengan penempatan dana tabungan haji di bank syariah, hal tersebut juga akan mendorong pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Hingga November 2008 total aset perbankan syariah mencapai Rp 47 triliun.

General Manager unit usaha syariah BNI, Ismi Kushartanto pun mendukung penempatan dana haji khusus di bank syariah. Menurut dia, tabungan haji memang seharusnya ditempatkan di bank syariah. ”Untuk keperluan ibadah seharusnya dikelola secara syariah agar tak tercampur riba, sehingga insya Allah hajinya bisa mabrur,” kata Ismi.

Nasabah tabungan haji bank syariah pun mendapatkan bagi hasil dan tidak dikenakan biaya apa pun. Saat ini outstanding tabungan haji BNI Syariah sekitar Rp 50 miliar. Tabungan haji di BNI Syariah memiliki setoran awal Rp 500 ribu dan setoran selanjutnya minimal Rp 10 ribu. c67

Fakta Angka
- Rp 20 Triliun
Potensi dana tabungan haji

- Rp 50 Miliar
Outstanding tabungan haji BNI Syariah saat ini

Mengapa di Bank Syariah?
- Dana haji adalah dana syariah yang sangat potensial karena jumlahnya sangat besar
- Dana tersebut harusnya tak dikelola secara konvensional yang terdapat praktik-praktik ribawi di dalamnya karena dana haji adalah tuntutan syariah yang diperuntukkan ibadah
- Penempatan dana haji di bank konvensional tak memiliki dewan pengawas syariah di dalamnya
- Dari segi sosial ekonomi terdapat multiplier effect karena pembiayaan bank syariah disalurkan ke unit usaha kecil dan menengah yang memberdayakan masyarakat
- Dengan penempatan dana tabungan haji di bank syariah, hal tersebut juga akan mendorong pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.