PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI

PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI
TABIB BERIJIN RESMI, HERBAL 100% ALAMI, AMAN SUDAH IJIN B-POM DAN HALAL MUI, PENGOBATAN MENGGUNAKAN HERBAL YANG SUDAH DIPERKAYA DENGAN RUQYAH ISLAMI YANG SYAR'I. HARGA TERJANGKAU. INFO LENGKAP KLIK PADA GAMBAR. SMS/WA TABIB UNTUK KONSULTASI DAN PEMESANAN OBAT DI: 08121341710 ATAU 0811156812

Wednesday, October 12, 2016

Puasa dan Bank Islam, Allah SWT, Subhanallah, masyarakat islami, pengobatan islami, ibadah islami, ekonomi islam, dunia islam, hadis shahih, kajian al qur’an

Puasa bertujuan mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada Allah Swt. Orang yang bertaqwa bukan hanya mereka yang rajin shalat, membayar zakat dan haji, tetapi juga mereka yang meninggalkan perbuatan tercela dan perilaku yang diharamkan Allah Swt.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah berkata, ‘Yang bertaqwa kepada Allah itu, bukan seorang yang hanya melakukan puasa di siang hari dan menegakkan qiyamul Lail di malam hari, serta rajin beribadah di antara kedua waktu tersebut, melainkan meninggalkan apa yang diharamkan Allah dan melaksanakan apa yang diwajibkannya”.
Dengan demikian, ibadah puasa sebenarnya tidak saja menahan diri dari makan, minum dan hubungan seks (jima’), tetapi juga dari segala perilaku yang tercela dan terlarang dalam agama.
Selama bulan Ramadhan, perilaku yang halal saja ada yang dilarang dilakukan, seperti makan, minum dan berhubungan seksual suami-istri, apalagi perilaku yang haran dam syubhat, jelas semakin dilarang dan harus ditinggalkan.
Dengan demikian, seorang yang benar-benar berpuasa, akan berusaha meninggalkan segala yang diharamkan, seperti judi, korupsi, menerima suap, berbohong, menggunjing/ghibah, mubazzir dan termasuk memakan dan mempraktekkan riba (bunga).
Puasa bukan saja membina dan mendidik kita agar semakin taat beribadah,
tetapi juga agar semakin bagus akhlak kita, termasuk akhlak dalam muamalah. Akhlak dalam muamalah mengajarkan agar kita dalam kegiatan bisnis menghindari judi, gharar (penipuan) dan riba serta perilaku tercela lainnya seperti dusta dan manipulasi.
Implikasi puasa tidak saja berdimensi ibadah spiritual, tetapi juga mengajarkan akhlak horizontal (muamalah), khususnya dalam bidang bisnis. Sangat aneh, bila ada orang yang berpuasa dengan penuh ketaatan, tetapi melanggar ajaran-ajaran Allah tentang muamalah, seperti masih mempraktekkan riba (bunga) yang diharamkan.

Menurut Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, Muhammad Ali Ash-Shobuni dan Prof.Dr.M.Akram Khan, di zaman modern ini, seluruh pakar ekonomi Islam di dunia sejak tahun 1976 telah sepakat (ijma) menyatakan bahwa bunga bank yang banyak dipraktekkan saat ini termasuk kepada riba. Sedikitpun hal itu tidak diragukan.Setelah lahirnya bank syari’ah yang menerapkan sistem mudharabah, musyarakah dan sistem lainnya, maka seluruh ulama dunia sependapat tentang keharaman bunga bank. Demikian pula Majlis Ulama Indonesia melalui Dewan Syari’ah Nasional sejak April tahun 2000 yang lalu telah mengeluarka fatwa yang tegas tentang keharaman bunga bank. Selanjutnya diekspos secara luas kepada uammat pada akhir Desember 2003. Dulu ada pendapat bunga bank boleh dengan alasan darurat. Sekarang alasan darurat telah hilang, sebab bank tanpa bunga telah hadir di hadapan kita.

Saat ini, di tengah ummat Islam telah banyak berdiri bank-bank syari’ah yang berlandaska syari’ah Islam .Maka menjadi kewajiban bagi ummat Islam untuk mengamalkan ajaran syari’ah Islam itu dan meninggalkan riba yang di haramkan.

Orang yang berpuasa secara benar, pasti terpanggil untuk hijrah dari sisten ekonomi kapitalis yang ribawi kepada sistem perbankan syari’ah yang didasarkan pada prinsip syari’ah Islam, yang bebas bunga. Momentum ramadhan harus di manfaatkan kaum muslimin untuk meninggalkan perilaku yang diharamkan Allah menuju sistem yang syari’ah yang di ciptakannya.

Tulisan ini ingin mengajak ummat Islam untuk menjadikan ramadhan sebagai momentum hijrahnya ummat Islam dari sistem riba kapitalis kepada sistem syari’ah melalui lembaga keuangan dan perbankan syari’ah.

Sebagai orang beriman yang telah melaksanakan puasa, kita tentu meyakini dengan sesungguhnya, bahwa Islam itu adalah agama komprehensif yang mengatur seluruh asfek kehidupan manusia, termasuk ekonomi. Kita harus masuk ke dalam Islam secara utuh dan menyeluruh, tidak sepotong-sepotong. Inilah yang dititahkan Allah secara eksplisit (tegas) dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 208:
“Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah (utuh dan totalitas), dan jangan kamu ikuti langkah-langkah syetan.Sesungguhnya syetan itu musuh nyata bagimu”.

Ayat ini mewajibkan orang beriman untuk masuk ke dalam Islam secara totalitas bukan separoh-separoh (parsial), baik dalam ibadah maupun ekonomi, politik, budaya, dan sebagainya.

Tapi sangat disayangkan, pada zaman ini, banyak kaum muslimin yang Islamnya tidak kaffah.Betul, ketika sholat, haji, puasa, acara kematian dan perkawinan, kita Islam, tetapi kita masuk pada persoalan ekonomi, kita masih banyak yang melanggar prinsip Islami.Kita mengabaikan ajaran ekonomi Islam, kita menjadi kapitalis yang selalu bergumul dengan sistem ekonomi ribawi.

Islam menyediakan seperangkat sistem dan aturan ekonomi syari’ah yang harus diamalkan orang beriman.Sistem ekonomi Islam yang berlandaskan syari’ah tersebut, pada masa kini telah muncul, setelah sekian lama terbenam dalam limbo sejarah.

Ekonomi Islam didasarkan kepada pinsip-prinsip syari’ah yang digali dari Al-Qur’an dan sunnah. Di dalam kitab-kitab fiqh pun, sangat banyak ditemukan ajaran-ajaran mu’amalah (ekonomi Islam). Kajian-kajian ekonomi tersebut terdapat dalam ribuan buku.Pendeknya, kajian-kajian mu’amalah Islam sangat berlimpah. Antara lain, mudharabah, murabahah, wadi’ah, jual-beli saham, ba’iybi tsamail ajil, qardh al-ahsan, takaful, ji’alah, al-rahn, hiwalah, dan banyak lagi sistem ekonomi Islam yang termuat dalam kitab-kitab fiqh.

Dengan demikian, kitab-kitab fiqh, merupakan khazanah keilmuan mu’amalah Islam yang amat kaya dan berharga. Khazanah yang kaya itu, direkonstruksi yang dimodifikasi untuk diterapkan pada masyarakat modern.Upaya ini sejak tahun 1970-an, telah dilakukan oleh pakar-pakar ekonomi Islam berkaliber dunia, seperti, Prof.Dr.Muhammad Nejatullah al-Shiddqy, Dr.Umar Chapra, Dr. Kursyid Ahmad, Prof. Dr.M.A. Mannan, Dr.Fuad Umar, Muhammad Abdul Haq, dan lain-lain.

Memang, tidak dapat disangkal, bahwa sekarang ini, ummat Islam masih banyak yang masih berhubungan dengan perbankan konvensional, sehingga setiap nafas dan denyut jantung kehidupan finansial kita, terlilit sistem ekonomi bernuansa ribawi. Sebagai seorang mukmin, apakah kita secara pasrah membiarkan diri kita terbelenggu dalam jeratan ekonomi ribawi. Apakah kebolehan kita berhubungan dengan bank konvensional setiap saat dengan alasan darurat, sedangkan alasan darurat saat ini telah hilang?.Tidakkah kita melihat kemajuan perbankan Islam di Barat dan di timur serta pesatnya kajian Islam Universitas Barat seperti Harvard dan bagaimana ummat Islam dan non muslim telah membangun lembaga ekonomi syari’ah dan mempraktekkannya secara riel di lapangan adalam dua puluh tahun terakhir..

Hijrah ke Ekonomi Islam
Sebagai orang beriman, berekonomi dengan sistem syari’ah adalah suatu keharusan, apalagi orang yang benar-benar melaksanakan ibadah puasa. Alangkah anehnya, bila kita berpuasa secara sungguh-sungguh, tapi keislaman kita pincang. Puasa kita amalkan secara islami, tapi dalam masalah ekonomi kita amalkan sistem riba yang diimport dari sistem kapitalis. Sistem ribawi telah menimbulkan kerusakan hebat dalam perekonomian Indonesia. Maka melalui puasa yang kita laksanakan ini, menjadi keharusan bagi kita untuk secara bertahap mengamalkan sistem ekonomi syari’ah. Yang lebih mudah lagi adalah mengalihkan tabungan dan deposito dari bank yang tak sesuai dengan syari’ah Islam kepada bank syari’ah yang sistemnya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan demikian barulah tujuan puasa membentuk manusia taqwa dapat terwujud. Orang yang bertaqwa tidak mau memakan riba yang diharamkan Allah SWT. Bagi yang telah bekerja di bank tersebut, banyaklah minta ampun di bulan Ramadhan dan berdoalah kiranya bank tempat dia bekerja berubah menjadi bank syari’ah seperti Bank Syari’ah Mandiri, Bank IFI, Syari’ah, Bank Danamon Syari’ah, Bank Bukopin Syari’ah, Bank BNI Syari’ah, BRI Syari’ah , dll.

Keharusan berekonomi secara syari’ah ini, lantaran penerapannya mempunyai manfaat yang besar bagi ummat Islam. Pertama, agar ummat Islam bisa menjalankan agamanya dalam bidang ekonomi yang pada gilirannya menggiringnya kepada pengamalan Islam secara kaffah, sehingga tidak muncul dikhotomi syari’ah, yakni beribadah secara Islam, bermuamalah secara kapitalis. Kedua, menerapkan dan mengamalkan sistem ekonomi syari’ah mendapat dua keuntungan , yaitu duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi berupa bagi hasil, kentungan akhirat berupapahala ibadah melalui pengamalan syari’ah Islam dan terhindar dari dosa riba. Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syari’ah berarti melepaskan diri dari mainstream riba yang diharamkan dan terbebas dari segala unsur syubhat. Ketiga, memajukan ekonomi Islam lewat, bank syari’ah, berarti umat Islam berupaya mengentaskan kemiskinan ummat dan meningkatkan kualitas ekonomi kerakyatan. Khusus bagi nasabah yang memiliki modal (aghniak), menanam saham atau menbaung di lembaga keuangan Islam, tidaklah mendiamkan apalagi menghabiskan uang tersebut, tapi uang dapat berkembang secara ekonomis, sebagaimana dalam sistem ekonomi biasa. Keempat, menabung uang di bank syari’ah akan mendapat barakah, sesuai sabda Nabi Saw, “Tiga macam mendapat berkah, 1. Mudharabah, 2. Jual beli secara cicil, 3. Mencampur gandum basah dan kering untuk dimakan sendiri, bukan untuk dijual. Tabungan mudhrabah hanya ada di bank syari’ah. Sedangkan tabungan dam deposito yang biasa masih memakai sistem bunga. Bunga dan bagi hasil memiliki tujuh perbedaan yang tajam. Maka hanya orang bodohlah yang menyamakan sistem bunga dan bagi hasil. Kelima, mendukung bank syari’ah berarti kita ikut melancarkan gerakan amar-ma’ruf nahi munkar, sebab dana masyarakat yang terkumpul tak pernah digunakan untuk pembiayaan yang syubhat apalagi yang haram. Bank syari’ah tak akan membiayai hotel yang bernaunsa maksiat seperti yang banyak berkembang saat ini, juga tak akan membiayai sarana hiburan dan wisata yang cendrung ke arah munkar, tak akan membiayai pabrik rokok, perjudian, peternakan babi, dsb. Keenam, Menabung dan mendepositokan uang di bank syari’ah berarti kita membantu pemulihan ekonomi nasional. Sebab bank-bank syari’ah menggunakan dana tersebut untuk pembaiayaan usaha dan kebutuhan masyarakat. Hal ini terlihat dari LDR bank syari’ah yang cukup tinggi, malah melebihi 100 %. Hal ini berbeda dengan bank biasa yang lebih banyak memasukkan uang masyarakat dalam kegiatan ribawi melalui SBI. Lihatlah buruknya fungsi intermediasi perbankan saat ini, LDRnya rata-rata 30-40 %. Bahkan yang cukup menyedihkan bank swasta raksasa malah LDRnya hanya 15 %. Kemana uang rakyat yang 85 % lagi, kalau bukan di SBI atau bermain spekulasi. Bila bank-bank konvensional itu hanya lebih banyak bermain di SBI. Maka semakin hancurlah ekonomi kita, sebab pemerintah terpaksa berhutang ke IMF lagi untuk membayar hutang bunga, Sebab membayar bunga SBI menjadi beban APBN. Dengan hutang tersebut, maka jumlah hutang Indonesia semakin membesar mencapai 1400 trilyun, akibatnya kita mewariskan hutang untuk generasi mendatang selama 700 tahun lebih dengan asumsi kita hanya mampu membayar hutang 2 trilyun setahun, dan tanpa tambahan hutang baru. Maka praktek riba ini adalah dosa besar yang harus dihindari. Lebih dari itu, untuk membayar bunga di atas, pemerintah tak cukup menghutang ke IMF, maka pemerintah terpaksa menaikkan listrik, BBM, telephon dan harga barang-barang strategis. Bila harga-harga naik, maka masyarakat di pedesaan terpencil sekalipun merasakan dampaknya.
Bayangkan, kewajiban pemerintah untuk bayar bunga SBI sangat luar biasa jumlahnya, puluhan trilyun rupiah. Kalau dana pihak ketiga yang dimasukkan ke SBI mencapai 500 trilyun (seperti tahun 1998-2002), maka bunga yang harus menjadi beban pemerintah mencapai 85 trilyun (Asumsi bunga SBI sebelum turun saat itu dari 17%). Belum lagi untuk membayar bunga obligasi, beban APBN semakin berat dan berat, lantaran sistem bunga. Masihkan kita mempertahankan sistem ribawi yang diharamkan Allah Swt. Kita memang benar-benar gila bila kita masih mempertahankan riba tersebut. Sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah 275, “Orang-orang yang makan riba tidak bisa berdiri, kecuali seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan syetan (gila)”.

Penutup
Puasa bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa, jauh dari perilaku dan sifat yang tercela dan terhindar dari segala unsur yang diharamkan seperti riba. Jadi, bila ada orang yang berpuasa tetapi masih mengambil bunga, maka puasanya hanya pada tingkatan paling rendah dan belum mencapai derajat taqwa sedikitpun. Sebab, bagaimana mungkin ia menerima predikat taqwa dan puasanya diterima Allah, sedangkan ia masih mau makan bunga yang diharamkan. Bagi ummat Islam yang masih bekerja pada lembaga perbankan dengan sistem bunga, dengan alasan untuk menafkahi keluarga, berlaku hukum darurat, bila tak ada pekerjaan lain yang bisa dilakukannya.

(Sumber: Agustianto/Percikan Sinar Ekonomi Islam)