PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI

PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI
TABIB BERIJIN RESMI, HERBAL 100% ALAMI, AMAN SUDAH IJIN B-POM DAN HALAL MUI, PENGOBATAN MENGGUNAKAN HERBAL YANG SUDAH DIPERKAYA DENGAN RUQYAH ISLAMI YANG SYAR'I. HARGA TERJANGKAU. INFO LENGKAP KLIK PADA GAMBAR. SMS/WA TABIB UNTUK KONSULTASI DAN PEMESANAN OBAT DI: 08121341710 ATAU 0811156812

Wednesday, October 12, 2016

Perbankan Syariah dan Pemberantasan KKN, Allah SWT, Subhanallah, masyarakat islami, pengobatan islami, ibadah islami, ekonomi islam, dunia islam, hadis shahih, kajian al qur’an

Kehadiran UU Perbankan Syariah bukan hanya sekedar kepentingan dari praktisi perbankan syariah saja, akan tetapi memiliki multiplier effect pada pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebab, kata Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Agustianto, karena dalam penerapan sistem perbankan syariah akan mengurangi dana-dana yang tidak sah seperti pemberian ”fee” pada proyek-proyek dan pembangunan yang akrab diterima oleh Kepala Daerah.

Maka dari itu, kehadiran UU Perbankan Syariah harus disambut antusias oleh masyarakat baik akademisi, pemerintah dan ulama untuk mensosialisasikannya. Nah, realisasi apa yang diinginkan oleh Sekjen IAEI tersebut, Agus Yuliawan, pkesinteraktif.com, mewawancarainya berikut petikannya:

Apa komentar Anda terkait akan disahkannya UU Perbankan Syariah oleh Pemerintah dan DPR-RI besok?

Dengan kelahiran UU Perbankan Syariah yang telah dinantikan sejak 7 tahun yang lalu, telah membawa angin segar bagi tercapainya target akselerasi perbankan syariah 5% yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini berarti ada kepastian hukum terselenggaranya operasional perbankan syariah di Indonesia dan hal-hal yang bersifat spesifik seperti masalah perpajakan, dana-dana asing,pengadilan dan masalah produk perbankan syariah. Luar biasa lagi dalam UU ini nantinya akan diturunkan lagi menjadi peraturan pemerintah.

Apa urgensi lahirnya UU Perbankan Syariah tersebut bagi perkembangan perbankan syariah kedepan, masalahnya tanpa UU perbankan syariah, bank syariah di Indonesia bisa berjalan.

Aspek regulasi merupakan sesuatu yang sangat penting apalagi regulasi perbankan syariah di Indonesia dalam lahirnya UU Perbankan Syariah ini merupakan logika terbalik, dimana lembaga perbankannya sudah berdiri dahulu baru UU-nya menyusul. Hal ini sangat berbeda yang terjadi di negara-negara lainnya seperti Malaysia dan Bahrain dimana sebelum berdiri bank syariah dibuat dahulu UU-nya. Inilah uniknya perbankan syariah di Indonesia, jika diluar negeri lebih dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, bila di Indonesia lebih dipengaruhi oleh masyarakat. Saya yakin di Indonesia lebih kuat dibandingkan dengan negara lainnya, karena dimasyarakat akar rumput terutama para akademisi dan pegiat ekonomi syariah telah terbangun dalam mengembangkan ekonomi syariah. Apakah itu menyangkut tentang regulasi yang spesial atau tidak. Perlu kita ketahui tanpa regusi perbankan syariah yang spesial, sesungguhnya bank syariah sudah berjalan meskipun dalam perjalanannya tertatih-tatih. Maka perlu dicatat munculnya UU Perbankan Syariah saya rasa belum cukup, harus ada kebijakan khususnya Pemerintah Daerah (Pemda).

Mengapa harus Pemda?

Karena disana ada penempatan dana, proyek-proyek itu harus diberikan peluang yang sama bagi perbankan syariah, kalau perlu ada keterpihakan pada perbankan syariah. Kenapa? Karena perbankan syariah menerapkan transparasi, keadilan, anti riba. Mengapa harus Pemda, terus terang hingga saat ini banyak Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) jika mendapatkan dana ingin mendapatkan ”fee” tertentu secara gelap kerekeningnya. Saya rasa itu yang tidak terjadi di syariah, karena akan mengurangi dana-dana yang tidak sah. Jadi, sekali lagi pemberlakuan UU Perbankan Syariah memiliki multi player effect terhadap pengurangan pembrantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk itu UU ini perlu disosialisasikan oleh pemerintah secara luas.

Munculnya UU Perbankan Syariah apakah ”kado” buat umat Islam?

Ini bukan hanya kemenangan umat Islam saja—tapi adalah hak umat Islam yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Sesungguhnya umat Islam sudah lama seharusnya diberikan undang-undang tersebut. Jadi, jangan semacam hadiah yang menggembirakan umat Islam tapi adalah hak umat Islam.

Artinya perjuangan ini telah lama diidamkan oleh umat sebelum kemerdekaan juga kan?

Iya dan itu dilakukan secara bertahap. Perlu kita pahami ini bukan kemenangan umat Islam tapi adalah kemenangan bangsa dalam menyelamatkan ekonomi dari krisis. Masih segar ingatan kita, ketika pemerintah mengeluarkan UU no 10 tahun 1998 tentang dual banking system, alasan pemerintah adalah salah satu penyehatan perbankan syariah adalah mengeluarkan kebijakan pendirian perbankan syariah. Mengapa? Karena sumbangan dari perbankan syariah seperti obligasi dan macam-macam, karena perbankan syariah tahan terhadap krisis ekonomi.

Dalam UU Perbankan Syariah, menurut Anda dalam UU tersebut apa yang masih mengganjal?

Saya rasa sudah tertampung semua, seperti masalah pajak berganda, pengadilan dan lain-lain sudah tertampung semuanya. Maka dari itu lahirnya UU Perbankan Syariah itu perlu ditindak lanjuti dengan peraturan-peraturan yang lainya.

Dengan lahirnya, UU Perbankan Syariah apa peran IAEI?

Bagi IAEI dengan dikeluarkannya UU Perbankan Syariah ini berdampak pada pengembangan pendidikan. Ini sangat jelas dampaknya. Dengan adanya perkembangan perbankan syariah, IAEI mengamati selama dua tahun pertumbuhannya sangat signifikan. Bisa dicek di seluruh Universitas Negeri Islam (UIN) telah menyelenggarakan program pendidikan ekonomi syariah, termasuk Universitas Indonesia dan Perguruan Tinggi (PT) lainya. Saat ini kami berjuang keras dan telah menyurati seluruh perguruan tinggi baik swasta dan negeri untuk membuka program ekonomi syariah. Beberapa (PT) yang tidak agamis juga kini membuka program tersebut, seperti di Sekolah Tinggi Ekonomi dan Perbankan Nasional (STIE Peruanas). Ternyata antusiasnya sangat luar biasa.

Sebagai Pakar Ekonomi Syariah, UU Perbankan Syariah ini mampukah mendorong pertumbuhan perbankan syariah?

Sebenarnya terkait dengan pertumbuhan perbankan syariah, munculnya UU ini tidak begitu signifikan karena tanpa UU Perbankan Syariah, bank syariah di Indonesia bisa berkembang. Tapi sebagai negara berlandaskan hukum semua aktivitas harus dilindungi oleh payung UU, karena tanpa UU yang spesifik bila ada permasalahan dan kegoncangan dalam mengoperasikan perbankan syariah, akan menjadi kendala bagi kamajuan bank syariah. Sekali lagi munculnya UU Perbankan Syariah sebagai pilar yang terbaik bagi pengembangan bank syariah kedepan.

Bagaimana dengan Unit Usaha Syariah (UUS) dampakan dari UU tersebut, apakah akan lebih cepat menjadi Bank Umum Syariah (BUS)?

Saya rasa itu menjadi keharusan bagi UUS dengan UU tersebut mempercepat kemandiriannya dan berubah menjadi BUS. Strategi itu yang harus dilakukan oleh BUS agar ia tidak dikebiri oleh induknya.

Munculnya bank syariah ada semangat idealisme yang diemban, yaitu mengentaskan kemiskinan? Apakah lahirnya UU Perbankan Syariah ini “tanda besar” bank syariah untuk lebih agresif dalam mengentaskan program kemiskinan.

Itu tahapan saja. Yang jelas dengan adanya UU Perbankan Syariah perhatian bank syariah terhadap kelompok miskin menjadi perioritas dimasa depan. Maka dari itu volunteer sektor perlu mendapatkan perhatian seperti zakat, infaq dan shodaqoh dan pembiayaan-pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah perlu juga diperhatikan.

Apa harapan Anda dengan lahirnya UU Perbankan?

Seharusnya lahirnya UU Perbankan Syariah ini disambut oleh segenap masyarakat baik akademisi, pemerintah dan ulama untuk bagaimana merealisasikannya dan mensosialisasikannya. UU Perbankan Syariah ini memberikan spirit bagi bank-bank syariah di daerah seperti Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). (Agus. pkesinteraktif.com)